Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan                      Medan,    Januari 2020
BUPATI JAYAPURA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Dosen PenanggungJawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad Farid Hamzah
181201053
HUT 3 D









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Bupati Jayapura Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Masyarakat Hukum Adat”.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing                              Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah  Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.

Medan,     Januari 2020


                                                                                                        Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     
Bahwa hutan di Kabupaten Jayapura adalah ciptaan dan karunia tuhan yang maha esa yang wajib dimanfaatkan secara bijaksana bagi kesejahteraan umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Bahwa pengelolaan hutan di Kabupaten Jayapura selama ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Jayapura, khususnya masyarakat hukum adat, dan belum memperkuat kemampuan fiskal pemerintah Kabupaten Jayapura  bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, negara dan rakyat Indonesia mengakui, menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat hukum adat Papua atas sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya hutan.
  Jikalau pengelolaan hutan di Kabupaten Jayapura dilakukan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat hukum adat Kabupaten Jayapura guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa pengelolaan hutan di Kabupaten Jayapura dilakukan melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pemanfaatan hasil Hutan pada hutan masyarakat Hukum Adat.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kepemilikan Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat?
2.      Apa Penyelesaian Sengketa Kehutanan?
3.      Bagaimana Tindakan Penyelesaian Sengketa Kehutanan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Kepemilikan Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat?
2.      Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Kehutanan?
3.      Untuk Mengetahui Tindakan Penyelesaian Sengketa Kehutanan?

BAB II
ISI


2.2 Azas, Manfaat dan Tujuan
Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pengelolaan hutan lestariuntuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut.
Kondisi hutan belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai dengan meningkatnya laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi dibidang kehutanan, rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya perekonomian masyarakat didalam dan sekitar hutan, meningkatnya luas kawasan hutan yang tidak terkelola secara baik sehingga perlu dilakukan upaya-upaya strategis dalam bentuk deregulasi dan debiokratisasi. Khusus untuk penggunaan kawasan hutan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 34 Tahun 2002 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, materi penggunaan kawasan hutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu materi tersebut tidak lagi diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini melainkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Selama kurun waktu kurang lebih empat tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah dirasakan belum sepenuhnya mampu mendorong tumbuhnya iklim investasi yang kondusif dan belum mampu meningkatkan kapasitas sosial ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Kondisi tersebut terjadi terutama akibat lemahnya perangkat pengelolaan hutan antara lain karena belum ada peraturan perundangan yang komprehensif yang mengatur pembangunan kelembagaan pengelolaan hutan. Pada konteks masyarakat hukum adat, Pasal 3 UU Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) mengatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak dapat dibenarkan apabila hak ulayat suatu masyarakat hukum adat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah, misalnya menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya 23 (Penjelasan umum II angka 3 UUPA).Demikian pula, tidak dapat dibenarkan apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi masyarakat hukum adat setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang. Apabila hal ini dibiarkan akan ada negara dalam negara, (penjelasan umum II angka 3 UUPA).

            Dalam hubungan dengan keberadaan hak ulayat, perlu diperhatikan adanya kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat, seperti:
1.      Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat
2.      Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakantindakan tertentu, yaitu
3.      Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam dan lain-lain), persediaan (pembuatan pemukiman/ persawahan baru dan lain-lain), dan pemeliharaan tanah
Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakantindakan tertentu, yaitu:
1.      Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada subyek tertentu)
2.      Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan, dan lain-lain).
Sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan yang dicantumkan dalam undang-undang kehutanan dan pengaturan pelaksanaannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 Undang-undang No. 41 Tahun 1999. Tujuan nasional kebijakan desentralisasi di sektor kehutanan adalah untuk membantu memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan hutan. Salah satu dampak dari pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk menciptaan pengelolaan hutan yang lestari iyalah aspek legal komoditas hasil kayu dan non kayu yang diambil dan keluar dari hutan adat/ulayat. Hal itu secara tidak langsung justru akan membantu memperkuat perekonomian daerah dari retribusi sektor kehutanan jika memiliki payung hukum.




BAB III
KESIMPULAN
1.   1.   Bahwa hutan di Kabupaten Jayapura adalah ciptaan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dimanfaatkan secara bijaksana bagi kesejahteraan umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
2.   2.   Bahwa pengelolaan hutan di Kabupaten Jayapura selama ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Jayapura, khususnya masyarakat hukum adat, dan belum memperkuat kemampuan fiskal pemerintah Kabupaten Jayapura.
3.  3.    Penggunaan Kawasan di Kabupaten Jayapura yang dimaksud adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.Sedangkan Pemanfaatan Hutan yang dimaksud adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan.
4.   4.   Memanfaatkan jasa lingkungan di Kabupaten Jayapura, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.



DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Pada HutanMasyarakat Hukum Adat.

Suharjono, Muhammad. 2014.  Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif
dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.


Komentar

Posting Komentar