Paper Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan Medan, Januari 2020
BUPATI JAYAPURA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN
HASIL HUTAN PADA HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Dosen PenanggungJawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad Farid
Hamzah
181201053
HUT 3 D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper
Kebijakan Peraturan
Perundang-Undangan ini
dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu
sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan,
di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Adapun judul paper ini adalah “Bupati Jayapura Peraturan Daerah
Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Pada
Hutan Masyarakat Hukum Adat”.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa hutan di Kabupaten Jayapura adalah ciptaan dan karunia
tuhan yang maha esa yang wajib dimanfaatkan secara bijaksana bagi kesejahteraan
umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Bahwa pengelolaan
hutan di Kabupaten Jayapura selama ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan
rakyat Kabupaten Jayapura, khususnya masyarakat hukum adat, dan belum memperkuat
kemampuan fiskal pemerintah Kabupaten Jayapura bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Indonesia
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, negara dan
rakyat Indonesia mengakui, menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat hukum
adat Papua atas sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya hutan.
Jikalau pengelolaan hutan di Kabupaten
Jayapura dilakukan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat
hukum adat Kabupaten Jayapura guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa pengelolaan hutan di Kabupaten
Jayapura dilakukan melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan
tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan
dan dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang
Pemanfaatan hasil Hutan pada hutan masyarakat Hukum Adat.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kepemilikan Hutan oleh
Masyarakat Hukum Adat?
2. Apa Penyelesaian Sengketa Kehutanan?
3. Bagaimana Tindakan Penyelesaian
Sengketa Kehutanan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Kepemilikan
Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat?
2. Untuk
Mengetahui Penyelesaian
Sengketa Kehutanan?
3. Untuk
Mengetahui Tindakan
Penyelesaian Sengketa Kehutanan?
BAB II
ISI
2.2 Azas, Manfaat dan Tujuan
Hutan
dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang
lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi
sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.Untuk itu hutan
harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam
rangka pengelolaan hutan lestariuntuk memperoleh manfaat yang optimal dari
hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya
semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat,
karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya
yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu dalam
pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut.
Kondisi
hutan belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai dengan meningkatnya
laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi dibidang kehutanan,
rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal
logging dan illegal trade, merosotnya perekonomian masyarakat didalam dan
sekitar hutan, meningkatnya luas kawasan hutan yang tidak terkelola secara baik
sehingga perlu dilakukan upaya-upaya strategis dalam bentuk deregulasi dan
debiokratisasi. Khusus untuk penggunaan kawasan hutan berdasarkan Peraturan
PemerintahNomor 34 Tahun 2002 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, materi penggunaan kawasan hutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Oleh karena itu materi tersebut tidak lagi diatur di dalam
Peraturan Pemerintah ini melainkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Selama kurun waktu kurang lebih empat tahun sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah dirasakan belum sepenuhnya mampu mendorong tumbuhnya iklim investasi
yang kondusif dan belum mampu meningkatkan kapasitas sosial ekonomi masyarakat
di dalam dan sekitar hutan. Kondisi tersebut terjadi terutama akibat lemahnya
perangkat pengelolaan hutan antara lain karena belum ada peraturan perundangan
yang komprehensif yang mengatur pembangunan kelembagaan pengelolaan hutan. Pada
konteks masyarakat hukum adat, Pasal 3 UU Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) mengatakan
bahwa pelaksanaan hak ulayat itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Karena itu, tidak dapat dibenarkan apabila hak ulayat suatu masyarakat hukum
adat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah,
misalnya menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek
besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya 23 (Penjelasan
umum II angka 3 UUPA).Demikian pula, tidak dapat dibenarkan apabila hak ulayat
dipakai sebagai dalih bagi masyarakat hukum adat setempat untuk membuka hutan
secara sewenang-wenang. Apabila hal ini dibiarkan akan ada negara dalam negara,
(penjelasan umum II angka 3 UUPA).
Dalam
hubungan dengan keberadaan hak ulayat, perlu diperhatikan adanya kriteria
penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat, seperti:
1.
Adanya masyarakat hukum adat yang
memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat
2.
Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas
tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; Adanya kewenangan
masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakantindakan tertentu, yaitu
3.
Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan
tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam dan lain-lain), persediaan (pembuatan
pemukiman/ persawahan baru dan lain-lain), dan pemeliharaan tanah
Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk
melakukan tindakantindakan tertentu, yaitu:
1.
Mengatur dan menentukan hubungan hukum
antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada subyek tertentu)
2. Mengatur
dan menetapkan hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan-perbuatan hukum
yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan, dan lain-lain).
Sedemikian
rupa, sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan yang dicantumkan dalam
undang-undang kehutanan dan pengaturan pelaksanaannya sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 67 Undang-undang No. 41 Tahun 1999. Tujuan nasional kebijakan
desentralisasi di sektor kehutanan adalah untuk membantu memperkuat
perekonomian daerah dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan hutan. Salah satu dampak dari pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan
hutan untuk menciptaan pengelolaan hutan yang lestari iyalah aspek legal
komoditas hasil kayu dan non kayu yang diambil dan keluar dari hutan
adat/ulayat. Hal itu secara tidak langsung justru akan membantu memperkuat
perekonomian daerah dari retribusi sektor kehutanan jika memiliki payung hukum.
BAB III
KESIMPULAN
1. 1. Bahwa hutan di Kabupaten Jayapura adalah
ciptaan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dimanfaatkan secara
bijaksana bagi kesejahteraan umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang
akan datang.
2. 2. Bahwa pengelolaan hutan di Kabupaten
Jayapura selama ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Jayapura, khususnya masyarakat hukum adat, dan belum memperkuat kemampuan fiskal
pemerintah Kabupaten Jayapura.
3. 3. Penggunaan Kawasan di
Kabupaten Jayapura yang
dimaksud adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan.Sedangkan Pemanfaatan Hutan yang dimaksud adalah kegiatan untuk
memanfaatkan kawasan hutan.
4. 4. Memanfaatkan jasa lingkungan
di Kabupaten Jayapura,
memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu
dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan
tetap menjaga kelestariannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Daerah Kabupaten
Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Pada HutanMasyarakat
Hukum Adat.
Suharjono, Muhammad. 2014. Pembentukan
Peraturan Daerah yang Responsif
dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal
Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.

Makasih gan
BalasHapusY
BalasHapusQ
BalasHapusAmazing blog
BalasHapuskeren la keren
BalasHapusKeren la keren
BalasHapusKeren kali ces
BalasHapusBiasa saja
BalasHapusMari kita jaga hutan demi anak cucu kita nantinya
BalasHapusG
BalasHapusSwmkga bermanfaat
BalasHapusSamlekom
BalasHapusKerennnnnnnn
BalasHapus